Kamus
Besar Bahasa Indonesia
Peraturan
adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai
panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap
warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang
dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu. Jadi
definisi dari peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk
kepentingan umum, tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh
dilakukan.
B.
Karakteristik Good Governance
Dalam hal ini, ada Sembilan karakteristik good governance
dari United Nation Development Program (UNDP), yakni;
1. Partisipasi
Konsep partisipasi tentu sejalan dengan system pemerintahan
yang demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Partisipasi secara sederhana
berarti adanya peran serta dalam suatu lingkungan kegiatan. Peran serta disini
menyangkut akan adanya proses antara dua atau lebih pihak yang ikut mempengaruhi
satu sama lain yang menyangkut pembuatan keputusan, rencana, atau
kebijakan. Tujuan utama dari adanya partisipasi sendiri adalah untuk
mempertemukan kepentingan yang sama dan berbeda dalam suatu perumusan dan
pembuatan kebijakan secara berimbang untuk semua pihak yang terlibat dan
terpengaruh.
2. Rule of law
Rule of low berarti penegakan hukum yang adil dan tanpa
pandang buluh, yang mengatur hak-hak manusia yang berarti adnya supremasi
hukum. Menurut Bargir manan (1994).
3. Transparansi
Transparansi berarti adanya keterbukaan terhadap publik
sehingga dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan mengenai kebijakan
pemerintah dan organisasi badan usaha, terutama para pemberi pelayanan publik.
Transparansi menyangkut kebebasan informasi terhadap publik. Satu hal yang
membedakan organisasi swasta dan publik adalah dalam masalah transparansi
sendiri.
4. Responsif
Responsif berarti cepat tanggap. Birokrat harus dengan
segera menyadari apa yang menjadi kepentingan public (public interest) sehingga
cepat berbenah diri. Dalam hal ini, Birokrasi dalam memberikan pelayanan publik
harus cepat beradaptasi dalam memberikan suatu model pelayanan.
5. Berorientasi pada consensus
Berorientasi pada consensus berarti pembuatan dan
pelaksanaan kebijakan harus merupakan hasil kesepakatan bersama diantara para
actor yang terlibat. Hal ini sejalan dengan konsep partisipatif dimana adanya
keterlibatan dari masyarakat dalam merumuskan secara bersama mengenai hal
pelayanan publik.
6. Keadilan
Keadilan berarti semua orang (masyarakat), baik laki-laki
maupun perempuan, miskin dan kaya memilik kesamaan dalam memperoleh pelayanan
publik oleh birokrasi. Dalam hal ini, birokrasi tidak boleh berbuat
diskriminatif dimana hanya mau melayani pihak-pihak yang dianggap perlu untuk
dilayani, sementara ada pihak lain yang terus dipersulit dalam pelayanan bahkan
tidak dilayani sama sekali.
7. Efektif dan efisien
Efektif secara sederhana berarti tercapainya sasaran dan
efisien merupakan bagaimana dalam mencapai sasaran dengan sesuatu yang tidak
berlebihan (hemat). Dalam bentuk pelayanan publik, hal ini berarti bagaimana
pihak pemberi pelayanan melayani masyarakat seefektif mungkin dan tanpa banyak
hal-hal atau prosedur yang sebenarnya bisa diminimalisir tanpa mengurangi
efektivitasnya.
8. Akuntabilitas
Akuntabilitas berarti tanggung gugat yang merupakan
kewajiban untuk member pertanggungjawaban dan berani untuk ditanggung gugat
atas kinerja atau tindakan dalam suatu organisasi. Dalam pemberian pelayanan
publik, akuntabilitas dapat dinilai sudah efektifkah prosedur yang diterapkan
oleh organisasi tersbut, sudah sesuaikah pengaplikasiannya, dan bagaiman dengan
pengelolaan keuangannya, dan lain-lain.
9. Strategic vision
Penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus memiliki
visi jauh kedepan. Pemerintah dan masyarakat harus memiliki kesatuan pandangan
sesuai visi yang diusung agar terciptanya keselarasan dan integritas dalam
pembangunan, dengan memperhatikan latar belakang sejarah, kondisi social, dan
budaya masyarakat.
C. Commission Of
Human Right (Hak Asasi Manusia)
Commission of human right (Hak asasi manusia) adalah hak
dasar yang dimiliki setiap manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi
dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia
yang hidup, maka bila tidak ada hak tersebut mustahil kita dapat hidup sebagai
manusia. Hak asasi manusia diperoleh/didapat manusia dari Penciptanya yaitu
Tuhan Yang Maha Esa sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang
demikian, maka tidak ada kekuatan apa pun di dunia yang dapat mencabut hak
asasi setiap manusia, karna HAM bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
Commission of human right (Hak asasi manusia) ini tertuang
dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU tersebut,
hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah
rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial
ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk
komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada
bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun
kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di
Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu
berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang
Hak-Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil
dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara
abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10
Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap
orang mempunyai Hak :
1. Hidup
2. Kemerdekaan dan keamanan badan
3. Diakui kepribadiannya
4. Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang
lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti
diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah.
5. Masuk dan keluar wilayah suatu
Negara
6. Mendapatkan asylum
7. Mendapatkan suatu kebangsaan
8. Mendapatkan hak milik atas benda
9. Bebas mengutarakan pikiran dan
perasaan
10. Bebas memeluk agama
11. Mengeluarkan pendapat
12. Berapat dan berkumpul
13. Mendapat jaminan sosial
14. Mendapatkan pekerjaan
15. Berdagang
16. Mendapatkan pendidikan
17. Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam
masyarakat
18. Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan
keilmuan
D. Kaitannya Good
Governance Dengan Etika Bisnis
1. Code of
Corporate and Business Conduct
Kode
Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and
Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate
Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan
perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam
semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip
tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka
seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha
mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam
aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal
yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
2. Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan
pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan
memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang
bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham
(shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai
dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya,
keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku
atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat
dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat
dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan
kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan,
antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of
interest).
sumber
: http://lilawatyy95.blogspot.co.id/2015/12/peran-sistem-pengaturan-good-governance.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar