Pengertian
Koperasi Menurut Para Ahli
Menurut Mohammad Hatta
(Bapak Koperasi Indonesia)
Pengertian koperasi menurut
Bapak Koperasi Indonesia yaitu Mohammad Hatta dapat diartikan sebagai usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong.
Menurut Rudianto
Pengertian koperasi menurut
Rudianto adalah perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk
berjuang meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka melalui pembentukan sebuah
badan usaha yang dikelola secara demokratis.
Menurut Dr. Fay
Koperasi adalah
suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan
dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan
pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
Menurut Arthur
O’Sullivan
Pengertian koperasi adalah
sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama.
Menurut
RM Margono Djojohadikoesoemo
Arti koperasi
menurut RM Margono Djojohadikoesoemoadalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri
hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
Menurut Arifinal
Chaniago
Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
Menurut Richard Kohl dan
Abrahamson
Koperasi adalah sebuah badan
usaha dengan kepemilikan dan pemakai jasa merupakan angota dari koperasi itu
sendiri serta pengawasan terhadp badan usaha tersebut harus dilakukan oleh yang
menggunakan jasa dan pelayanannya.
Menurut R. S.
Soeraatmadja
Pengertian koperasi menurut R.
S. Soeraatmadja adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan
dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggan dan dioperasikan oleh
mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau dasar biaya.
Menurut Dr. G.
Mladenata
Koperasi adalah
terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela
untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan
menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang
disumbangkan oleh anggota.
Menurut P. J. V. Dooren
P. J. V. Dooren berpendapat
bahwa tidak ada definisi tunggal yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang
umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik
pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam
mengejar tujuan ekonomi umum.
Menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi
tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berasaskan
konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan
ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
Menurut Said Hamid Hasan
Koperasi adalah kumpulan dari
orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong
berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi
mereka dan kepentingan masyarakat.
JENIS – JENIS KOPERASI
A. Jenis koperasi
berdasarkan fungsinya :
- Koperasi Konsumsi, didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
- Koperasi Jasa adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh koperasi jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi).
- Koperasi Produksi, Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya koperasi perajin tahu dan tempe (Kopti) dan koperasi pengrajin barang-barang seni/kerajinan (koprinka).
B. Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
- Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.
C. Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
- Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
- Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
- Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
D. Koperasi
berdasarkan keanggotaannya
- Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Contoh Puskud Mina Lestari Jatim.
- Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
- Koperasi Sekolah, memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar